Sesuai Undang - Undang, KND RI Dorong KPU dan Bawaslu Libatkan Disabilitas Sebagai Penyelenggara Pemilu

- Kamis, 18 Mei 2023 | 19:39 WIB
Keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggara Pemilu telah diatur dalam  Undang - Undang dan Peraturan Presiden (Arief NK/Maung Bandung)
Keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggara Pemilu telah diatur dalam Undang - Undang dan Peraturan Presiden (Arief NK/Maung Bandung)

MAUNG BANDUNG – KND RI atau  Komsisi Disabiltitas Nasional Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Siaran Pers : Partisipasi Bermakna Penyandang Disabilitas Dalam Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Siaran Pers yang diterbitkan 8 Mei 2023 tersebut, KND RI menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang juga memiliki hak seperti warga negara lainnya dalam berbagai hal terkait Pemilu salah satunya adalah ikut sebagai penyelenggara.

Siaran Pers itu diterbitkan juga sebagai sikap KND RI yang siap  berkontribusi dalam proses demokrasi di tahun politik 2024.  Salah satu poinnya adalah, mendorong agar KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dapat melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dan berkelanjutan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu di semua tingkatan.

Baca Juga: Primbon:  Peruntungan dan nasib  kelahiran tanggal 15 Menurut Kalender Tionghoa, Indonesia dan Masehi,

Menurut KND RI dalam Siaran Persnya itu, menyebutkan bahwa  keterlibatan penyandang disabilitas pada pesta demokrasi empat tahun tersebut diatur dalam Undang - Undaang    No 18 Tahun 2016 Pasal 77 yang menyatakan menjmin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/waikota dan pemilihan kepala desa atau nama lain.

Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, Penyandang disabilitas tengah resah dan terusik bahkan tersinggung oleh pernyataan Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jabar, Rafih Sri Wulandari di salah satu media oniline Jabar, Jumat 12 Mei 2023.

Dalam media online tersebut Rafih menyampaikan bahwa “tes kesehatan dimaksudkan agar para komisioner terpilih sehat jasmani dan rohani, Sehingga secara fisik prima dalam mengawal pemilu serentak yang berlangsung pada 2024 mendatang.”

Baca Juga: Primbon:  Peruntungan dan nasib  kelahiran tanggal 15 Menurut Kalender Tionghoa, Indonesia dan Masehi,

Dengan pernyataan Rafih Sri Wulandari tersebut dinilai akan mengganjal, menghambat dan  menutup kesempatan bagi penyandang disabilitas  untuk menjadi penyelenggara pemilu tahun depan (2024).

Ketua  Umum PDBI Jawa Barat (Perkumpulan Penyandang Disabilita Indonesia), Adik Fachroji berharap, tidak ada diskriminasi  terhadap keberadaan disabilitas. Apapun  yang menjadi aturan katanya, akan diikuti  hal – hal yang menyangkut keberadaan disabilitas.

“Jadi harapan kami sebagai pengurus PPDI, masalah penyandan disabilitas dan peraturan jangan diabaikan, kami sepakat dengan KND RI yang  mendorong agar KPU dan Bawaslu dapat melibatkan penyandang disabuiltas secara aktif dan berkelanjutan sebagai penyelenggara pengawas Pemilu  di semua kegiatan. Lima poin yang menjadi sikap KND RI sangat setuju dan sepakat yang mendorong partai politik dapat mengakomodir dan memberi ruang yang esklusif wakil-wakil disabiltas sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Mudah-mudahan partai politiknya ke depan menberi  kuota khusus untuk para penyandang disabilitas, seperti gender perempuan yang 30 persen, semoga penyandang disabilitas juga ada mendapat kuota itu dari partai politik,” kata Adik Fachroji menjelaskan. 

Baca Juga: SEA Games 2023: Indonesia Rebut Emas Taklukan Thailand, Berikut Daftar Peringkat Negara Pada Penutupan

Sementara itu Sekretaris Umum PPDI Jawa Barat menambahkan, ,engacu kepada Siaran Pers KND RI, Yurisman menghimbau agar disabiltas tidak dibenturkan  dengan permasalahan  kondisi fisik prima. Jika hal itu terjadi katanya menambahkan,  maka akan meruntuhkan semangat disabilitas untuk bersaing sebagaimana yang disampaikannya.

“Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia merupakan lembaga non struktural yang dibentuk oleh Undang – Undang No 8 tahun 2026 dan Peraturan Presiden No 68 Tahun 2020. Khusus pada pernyataan di poin 3 tentang mendorong KPU dan Bawaslu itu, maka kami pengueus PPDI Jawa Barat secara umum khususnya para peserta seleksi komisioner Badan Pengawa Pemilu  baik di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, secara prinsip penyandang disabilitas siap untuk berkompetisi secara utuh,  bersaing secara sehat, beradi pengetahuan, beradu kemampuan dalam hal berkomunikasi  dan beradu wawasan dalam Pemilu, dan beradu pemahaman tentang berbagai peraturan  perundang-undangan khususnya tentang Pemilu di Indonesia,”  kata Sekretaris Umum, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Jawa Barat (PPDI), Yurisman memaparkan.

Halaman:

Editor: Arief NK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X